10 Provider Content Nakal Penyedot Pulsa


Kasus pencurian pulsa yang disinyalir dilakukan oleh para Content Provider (CP) nakal hingga saat ini masih hangat diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat. Namun, tampaknya persoalan ini masih saja jauh dari kata 'terselesaikan', dimana pemerintah dalam hal ini BRTI sampai saat ini masih enggan merilis daftar CP-CP bermasalah tersebut.
Aksi pencurian pulsa yang dilakukan oleh para penyedia konten tersebut tentu saja merugikan pelanggan, dimana pulsa telpon mereka disikat tanpa ada konfirmasi atau pun persetujuan dari pelanggan. Bahkan, banyak pula layanan CP tersebut yang seakan mengelabui atau menipu pelanggan, dengan iming-iming hadiah atau pun bonus uang jutaan.
Nah, setelah cukup lama ditunggu para pelanggan seluler, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akhirnya merilis daftar short code (SC) dari content provider (CP) yang diduga melakukan penyedotan pulsa. Data tersebut berdasarkan data pengaduan masyarakat melalui call center 159. Ada sekitar 10 short code dari 8 CP dan dua operator yang diduga melakukan penyedotan pulsa.
Namun anehnya dari 8 CP itu masih ada perusahaan yang tidak terdaftar di BRTI (ilegal), yaitu PT Extent Media Indonesia dengan SC 9393, Telkomsel dengan layanan 1212, dan XL Axiata yang memiliki SC 1818.
Berikut daftar Short Code (SC) yang diduga sebagai CP penyedot pulsa:
  1. 9393: Layanan ini milik PT Extent Media Indonesia dengan SC 9393, bekerja sama dengan Telkomsel. Layanan ini dikeluhkan oleh 81 pengguna dan belum terdaftar di BRTI.
  2. 9877: Layanan ini milik PT Kreatif Bersama dengan layanan kuis dan game. Ada 50 pengguna mengeluhkan layanan ini.
  3. 1212: Layanan ini milik PT Telkomsel, Telkom, dan untuk layanan RBT, baik NSP 1212 maupun Langit Musik Telkomsel. Layanan ini diduga belum memiliki izin dari BRTI, tetapi hanya dikeluhkan oleh 49 pengguna.
  4. 9399: Layanan ini milik PT Era Cahaya Brillian. Direksinya sama dengan PT Extent Media Indonesia yang belum terdaftar di BRTI. Layanan ini dikeluhkan 32 pengguna.
  5. 9899: Layanan ini milik Nextnation Prisma yang menyelenggarakan layanan poin, hadiah, dan SMS pemilihan Pildacil ANTV. Ada 29 pengguna mengadu terkait layanan ini.
  6. 1818: Layanan ini milik PT XL Axiata yang melayani RBT. Layanan ini dikeluhkan oleh 24 pengguna. Izin usaha juga belum ada di BRTI
  7. 9599: Layanan milik PT Lingua Asiatic yang membuat I-RING 808 Indosat dan lelang. Layanan dikeluhkan 19 pengguna.
  8. 9388: Layanan milik PT Infokom Elektrindo yang menyediakan konten musik. Layanan ini dikeluhkan 18 pengguna.
  9. 9133: Layanan milik PT Collibri Network yang dikeluhkan oleh 17 pengguna.
  10. 2680: Layanan religi dan horoskop dari PT Cequal Indonesia, bekerja sama dengan PT Telkomsel. Layanan ini dikeluhkan 16 pengguna.
Bila melihat data-data tersebut ternyata beberapa CP bermasalah tersebut merupakan ‘keluarga dekat’ operator. Jadi, hal tersebut seakan menguatkan pendapat bahwa operator-operator seakan-akan memang tutup mata dengan aksi pencurian pulsa yang merugikan pelanggan.  Mengingat secara tidak langsung mereka ikut ‘bermain’ didalamnya.
Nah, sekarang tinggal menunggu ketegasan pemerintah (BRTI dan aparat penegak hukum) untuk menentukan sanksi, jika content provider dalam daftar tersebut memang CP nakal penyedot pulsa. Dan, dalam hal ini BRTI harus bisa menunjukkan bahwa institusinya “tak mandul” dalam penyelesaian masalah yang merugikan rakyat banyak tersebut.
Sumber

Artikel Menarik Lainnya :